You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan Operasional Khusus Pemeliharaan PJU di Jalan MHT Dioperasikan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Sudin PE Jakpus Operasikan Mobil Tangga Hidrolik Baru

Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat mengoperasikan empat unit mobil tangga hidrolik yang khusus menangani lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan lingkungan atau MHT.

Kelebihan ini bisa muter 180 derajat, puterannya bolak balik. Kalau yang lain ke kiri dan ke kanan, ini bisa ke depan

"Tangganya hidrolik, ketika mati bisa manual, tapi kapasitas yang bisa dibawa ke atas 500 kilogram. Kelebihan ini bisa muter 180 derajat, puterannya bolak balik. Kalau yang lain ke kiri dan ke kanan, ini bisa ke depan," ujar Iswandi, Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Control Room PJU SS Jakpus Mulai Dioperasikan

Dengan dioperasikannya mobil tersebut, akan mempermudah perawatan PJU di jalan lingkungan. Satu unit mobil akan melayani dua kecamatan. "Kalau tangga bambu kan nggak terlalu kuat, beresiko, keselamatan petugas harus terjamin," ucapnya.

Saat ini Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat memiliki 22 unit kendaraan operasional. Rinciannya, 16 unit mobil pick up, dua mobil tangga dengan jangkauan setinggi 16 meter, dan yang teranyar yakni mobil tangga untuk ketinggian delapan meter sebanyak empat unit.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati